Monday, August 2, 2021

Begini Cara Perpanjangan SIM Online

SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku, yaitu 5 tahun dan dapat diperbaharui kembali atau lebih dikenal dengan istilah perpanjangan SIM. Dan saat ini, masyarakat sudah dimudahkan dengan hadirnya SIM Online. Dimana dalam proses pendaftaran, baik untuk membuat SIM baru atau perpanjangan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui internet. Kemudahan ini tentu mendapat sambutan baik dari masyarakat, karena mereka dapat terhindar dari ribetnya mengurus SIM di kantor polisi. Tak perlu antri lama dan bahkan berdesak-desakan. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini. Namun, bila Anda belum tahu bagaimana cara perpanjangan SIM secara daring ini, berikut ulasan singkatnya. 

SIM Online: Tahap Perpanjangan 

Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk perpanjangan SIM Online ini adalah mengakses web resmi Korlantas Polri. Khusus untuk perpanjangan, tersedia pilihan permohonan untuk perpanjangan SIM pada menu pendaftaran online. Kemudian, Anda memilih lokasi kantor tujuan tempat Anda melakukan perpanjangan SIM. Tentunya, pilih lokasi yang terdekat, sehingga memudahkan Anda dalam proses lanjutannya. Lalu isikan semua data yang diminta dalam formulir, mulai dari data pribadi, termasuk bukti identitas diri serta data keluarga dekat untuk kontak darurat. Setelah semua data yang diisikan benar, maka Anda mengkonfirmasikannya untuk dapat melangkah ke tahap berikutnya. 

Setelah pendaftaran SIM Online selesai dilakukan, data Anda pun masuk ke sistem. Namun tidak semua tahap dilakukan secara online. Anda tetap diminta untuk datang ke kantor polisi ketika dibutuhkan beberapa tahapan proses yang dilakukan secara fisik. Maka, Anda bisa menyiapkan mobil Daihatsu kesayangan untuk menuju ke sana. Tahap fisik berikutnya yaitu tes kesehatan, pengambilan foto serta cap sidik jari dan tanda tangan pada SIM yang sudah disiapkan. Adapun untuk tarif perpanjangan SIM ada perbedaan. Dimana untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu sedangkan SIM C sejumlah Rp 75 ribu. Biaya tersebut tidaklah mahal, tentunya bila Anda mau mengurusnya sendiri.